Tukang jahit saja wajib bersertifikasi kompetensi. Calon pembuat undang-undang dan pengelola anggaran triliunan rupiah wajib diuji secara terbuka oleh 7 Dewan Juri Profesional di hadapan jutaan mata rakyat.
Klik room mana saja untuk bergabung ke sesi uji publik Zoom/YouTube
Menjadi platform digital perintis terdepan yang mendemokratisasi proses seleksi politik berbasis transparansi publik, meritokrasi, dan uji kompetensi profesional guna melahirkan wakil rakyat yang berintegritas, kapabel, dan akuntabel.
Mekanisme uji publik oleh 7 juri ahli independen untuk mengukur kapabilitas manajerial dan pemahaman kebijakan.
Membuka ruang interaksi dua arah bagi masyarakat lewat live streaming, japri langsung, dan audit gagasan.
Sistem pendanaan kampanye digital mikro (QRIS Duitku) yang transparan dan setara berbasis rekam jejak caleg.
Mengubah pola kampanye konvensional menjadi adu solusi programatik dan gagasan yang mendidik pemilih.
Total akumulasi 100% bobot pengujian oleh 7 Dewan Juri Profesional yang harus dikuasai setiap calon wakil rakyat.
Juri: Pegiat Anti-Korupsi & Etika
Pengujian batas gratifikasi, transparansi LHKPN, serta komitmen penolakan mahar politik dan fee proyek.
Juri: Pakar Keuangan Negara / Auditor
Penguasaan siklus APBN/APBD, mandatori alokasi anggaran, dan ketajaman audit pos anggaran belanja publik.
Juri: Pakar Tata Kelola & Kebijakan
Memahami hak interpelasi, hak angket, efektivitas RDP, dan pengawasan proyek strategis di dinas/kementerian.
Juri: Pakar Hukum Tata Negara
Penyusunan naskah akademik UU/Perda, hierarki regulasi, uji materiil MK/MA, dan pencegahan pasal karet.
Juri: Tokoh Masyarakat / Sosiolog
Penguasaan data riil daerah pemilihan, fungsi rumah aspirasi, serta pembelaan hak kelompok rentan dan marjinal.
Juri: Analis Kebijakan / Ekonom
Visi kebijakan ketenagakerjaan, transisi energi hijau, kedaulatan pangan, hingga regulasi AI dan data pribadi.
Juri: Psikolog & Pemandu Debat
Kematangan emosi saat didebat publik, independensi di bawah ancaman fraksi, dan kompas moral kepemimpinan.
Hasil akumulasi nilai 7 dewan juri diuji berdasarkan standar mutu kelayakan wakil rakyat.
Sangat menguasai substansi teknis legislasi, anggaran, dan hukum. Memiliki kompas moral kuat dan siap langsung bertugas di komisi parlemen tanpa masa orientasi panjang.
Memahami garis besar tugas kedewanan dan memiliki integritas yang baik. Butuh sedikit bimbingan pada aspek teknis audit anggaran dan tata kelola regulasi.
Hanya menguasai komunikasi publik atau populer secara elektoral, namun sangat lemah pada substansi dasar fungsi legislasi dan audit anggaran negara.
Tidak menguasai fungsi representasi rakyat, gagal dalam uji etika dasar, dan berisiko tinggi terhadap pelanggaran integritas/korupsi di parlemen.
Saatnya masyarakat diwakili oleh caleg berbasis kompetensi, bukan modal tebal. Manajemen Caleg Idol membiayai langsung kampanye 10 kandidat terbaik di tiap kabupaten/kota.
Kandidat yang lolos uji 7 dewan juri dan menembus peringkat 10 besar di tingkat kabupaten tidak perlu memikirkan modal logistik kampanye yang membebani. Seluruh proses seleksi dan operasional publikasi didanai langsung oleh ekosistem Caleg Idol guna menghapus keterikatan calon terhadap pemodal gelap (*bohir politik*).
10 kandidat terbaik akan diundang dalam forum tatap muka langsung bersama **Bupati/Walikota, Kepala Daerah, Anggota DPRD, dan DPR-RI**. Audiens dan juri akan menguji kemampuan pengawasan anggaran, ketajaman legislasi, dan landasan akademik secara terbuka dan disiarkan nasional.
Kami memutus rantai politik oligarki. Generasi muda potensial tidak boleh terganjal modal ratusan juta hingga miliaran rupiah. Rakyat Indonesia yang bergotong-royong membiayai kandidat berintegritas.
Kandidat tidak perlu membagikan sembako atau membeli suara. Panggung seleksi murni menguji isi kepala, penguasaan regulasi, dan keberanian membela hak rakyat.
Masyarakat dan manajemen membiayai operasional 10 besar kandidat melalui ekosistem digital transparan. Caleg yang lolos hanya berutang budi dan berpihak kepada rakyat pemilihnya.
Seluruh 10 besar terpilih di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, hingga DPR-RI wajib menandatangani surat siap diganti/dimakzulkan jika dalam 2 tahun gagal menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan legislasi.
DPRD Kabupaten/Kota • DPRD Provinsi • DPR-RI